MATERI MPLS
SMPN 2 SELAT KUALA KAPUAS
SMPN 2 SELAT KUALA KAPUAS
ARTI DAN MAKNA WAWASAN WIYATA
MANDALA
Oleh Bapak Jupriyanto, S.Pd.
Dari Berbagai Sumber
A.
Wawasan : Suatu
pandangan atau sikap yang mendalam terhadap suatu hakikat.
Wiyata : Pendidikan
Mandala : Tempat atau lingkungan Wiyata mandala adalah sikap menghargai dan
bertanggung jawab terhadap lingkungan sekolah sebagai tempat menuntut ilmu
pengetahuan.
Unsur-unsur wiyata mandala:
1.
Sekolah merupakan
lingkungan pendidikan
2.
Kepala sekolah mempunyai
wewenang dan tanggung jawab penuh atas
penyelenggaraan pendidikan dalam lingkungan sekolah.
3.
Antara guru dan orang
tua siswa harus ada saling pengertian dan kerjasama erat untuk mengemban tugas
pendidikan (hubungan yang serasi)
4.
Warga sekolah di dalam
maupun di luar sekolah harus menjunjung tinggi martabat dan citra guru.
5.
Sekolah harus bertumpu
pada masyarakat sekitarnya dan mendukung antarwarga.
B.
SEKOLAH DAN FUNGSINYA
Sekolah merupakan tempat penyelenggaraan PBM, menanamkan dan
mengembangkan berbagai nilai, ilmu pengetahuan, teknologi dan keterampilan.
Sekolah merupakan lembaga pendidikan formal tempat berlangsungnya PBM untuk
membina dan mengembangkan:
1.
Ilmu pengetahuan dan
teknologi
2.
Pandangan
hidup/kepribadian
3.
Hubungan antara manusia
dengan lingkungan atau manusia dengan Tuhannya
4.
Kemampuan berkarya.
C.
FUNGSI SEKOLAH
Fungsi sekolah adalah sebagai tempat masyarakat belajar
karena memiliki aturan/tata tertib kehidupan yang mengatur hubungan antara
guru, pengelola pendidikan siswa dalam PBM untuk mencapai tujuan pendidikan
yang telah ditetapkan dlam suasana yang dinamis.
D.
CIRI-CIRI SEKOLAH
SEBAGAI MASYARALAT BELAJAR
Ciri-ciri sekolah sebagai masyarakat belajar adalah :
1.
Ada guru dan siswa,
timbulnya PBM yang tertib
2.
Tercapainya masyarakat
yang sadar, mau belajar dan bekerja keras.
3.
Terbentuknya manusia
Indonesia seutuhnya.
E.
PRINSIP SEKOLAH
Sekolah sebagai Wiyata Mandala selain harus bertumpu pada
masyarakat sekitarnya, juga harus mencegah masuknya faham sikap dan perbuatan
yang secara sadar ataupun tidak dapat menimbulkan pertentangan antara sesama
karena perbedaan suku, agama, asal/usul/keturunan, tingkat sosial ekonomi serta
perbedaan paham politik. Sekolah tidak boleh hidup menyendiri melepaskan diri
dari tantangan sosial budaya dalam masyarakat tempat sekolah itu berada.
Sekolah juga menjadi suri teladan bagi kehidupan masyarakat sekitarnya, serta
mampu mencegah masuknya sikap dan perbuatan yang akan menimbulkan pertentangan.
Untuk itu sekolah memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.
Sekolah sebagai
wadah/lembaga yang memberikan bekal hidup. Dalam hal ini sekolah seharusnya
bukan hanya sekedar lembaga yang mencetak para intelektual muda namun lebih
dari itu sekolah harus menjadi rumah kedua yang memberikan pelayanan dan
pengalaman tentang hidup, mulai dari berorganisasi, bermasyarakat
(bersosialisasi), pendidikan lingkungan hidup (PLH) atau bahkan pengalaman
hidup yang sesungguhnya.
2.
Sekolah sebagai
institusi tempat peserta didik belajar dibawah bimbingan pendidik. Bimbingan
lebih dari sekedar pengajaran. Dalam bimbingan peran pendidik berubah dari
seorang pendidik menjadi seorang orangtua bahkan menjadi seorang kakak.
3.
Sekolah sebagai lembaga
dengan pelayanan yang adil/merata bagi stakeholdernya. Hal tersebut bisa berupa
pemerataan kesempatan mendapatkan transfer of knowledge, maupun transfer of
experience, dengan tanpa membedakan baik dari segi kemampuan ekonomi, kemampuan
intelegensia, dan juga kemampuan fisik (gagasan sekolah inklusi).
4.
Sekolah sebagai lembaga
pengembangan bakat dan minat siswa. Prinsip ini sejalan dengan teori multiple
intelligence (Howard Gardner) yang memandang bahwa kecerdasan intelektual
bukanlah satu-satunya yang perlu diperhatikan oleh lembaga pendidikan, terutama
sekolah. Kemampuan bersosialisasi, kemampuan kinestik, kemampuan seni dan
kemampuan-kemampuan lainnya juga perlu diperhatikan secara seimbang.
5.
Sekolah sebagai lembaga
pembinaan potensi di luar intelegensi. Peningkatan kemampuan intelektual,
emosional maupun kemampuan-kemampuan lainnya mendapat perhatian yang seimbang.
6.
Sekolah harus memberikan
perhatian serius untuk mengembangkan kemampuan emosional dan sosial, kemampuan
berkomunikasi dan berinteraksi, kemampuan bekerjasama dalam kelompok, dan
lain-lain.
7.
Sekolah sebagai wahana
pengembangan sikap dan watak. Sikap sederhana, jujur, terbuka, penuh toleransi,
rela berkomunikasi dan berinteraksi, ramah tamah dan bersahabat, cinta negara,
cinta lingkungan, siap bantu membantu khususnya kepada yang kurang beruntung
merupakan sikap dan watak yang perlu dibentuk di dalam lingkungan sekolah.
8.
Sekolah sebagai wahana
pendewasaan diri. Di dalam dunia yang berubah begitu cepat, salah satu
kompetensi dasar yang harus dimiliki tiap peserta didik adalah kompetensi
dasar: belajar secara mandiri. Dengan proses pendewasaan yang diberikan di
sekolah, pendidik tidak lagi perlu menjejali pemikiran peserta didik dengan
perintah. Lebih dari itu peserta didik akan mendapatkan sesuatu yang jauh lebih
besar ketika ia mencari dan mendapatkan apa yang ia butuhkan untuk hidupnya.
9.
Sekolah sebagai bagian
dari masyarakat belajar (learning society). Sekolah bukan hanya sebagai tempat
pembelajaran bagi peserta didik, namun juga seharusnya sekolah mampu menjadi
pusat pembelajaran bagi masyarakat di lingkungan sekitar.
F.
PENGGUNAAN SEKOLAH
Sekolah sebagai suatu lembaga pendidikan yang diperuntukan
sebagai tempat proses kegiatan belajar mengajar, tidak diperbolehkan dijadikan
sebagai tempat :
1.
. Ajang promosi
/penjualan produk-produk perniagaan yang tidak berhubungan dengan pendidikan.
2.
Sekolah merupakan
lingkungan bebas rokok bagi semua pihak.
3.
Penyebaran aliran sesat
atau penyebarluasan aliran agama tertentu yang bertentangan dengan
undang-undang.
4.
Propaganda
politik/kampanye.
5.
Shooting film dan atau
sinetron tanpa seijin Pemerintah Daerah.
6.
. Kegiatan-kegiatan yang
dapat menimbulkan kerusakan, perpecahan, dan perselisihan, sehingga menjadikan
suasana sekolah tidak kondusif.
G.
PENATAAN WIYATA MANDALA
DALAM UPAYA KETAHANAN SEKOLAH
1.
Ketahanan sekolah lebih
menitikberatkan pada upaya-upaya yang bersifat preventif.
2.
Untuk menjadikan sekolah
sesuai dengan tujuan dan fungsinya, perlu dilakukan penataan Wiyata Mandala di
sekolah melalui langkah-langkah :
a)
Meningkatkan koordinasi
dan konsolidasai sesama warga sekolah untuk dapat mencegah sedini mungkin
adanya kegiatan dan tindakan yang dapat mengganggu proses belajar mengajar.
b)
Melaksanakan tata tertib sekolah secara
konsisten dan berkelanjutan.
c)
Melakukan koordinasi
dengan Komite sekolah dan pihak keamanan setempat untuk terselenggaranya
ketahanan sekolah.
d)
Mengadakan penyuluhan
bagi orangtua dan siswa yang bermasalah
e)
Mengadakan penyuluhan
dan pembinanan kesadaran hukum bagi siswa.
f)
Pembinaan dan
pengembangan keimanan, ketaqwaan, etika bermoral Pancasila, kepribadian sopan
santun dan berdisiplin.
g)
Pengembangan logika para
siswa, rajin belajar, gairah menulis, gemar membaca/ informasi/penemuan para
ahli.
h)
Mengikutsertakan siswa
dalam kegiatan ekstrakurikuler dan pengembangan diri.
i)
Mengadakan karya wisata
dalam rangka pengembangan iptek.
H.
TUGAS, WEWENANG DAN
TANGGUNGJAWAB KEPALA SEKOLAH DALAM HAL PELAKSANAAN WIYATA MANDALA
Kepala Sekolah sebagai pimpinan utama, bertugas dan
bertanggung jawab memimpin penyelenggaraan belajar mengajar serta membina
pendidik dan tenaga kependidikan serta membina hubungan kerja sama dan peran
serta masyarakat. Kepala Sekolah dalam melaksanakan penataan Wiyata Mandala di
sekolah, dengan melakukan kegiatan-kegiatan :
1.
Melaksanakan program-program yang telah
disusun bersama Komite Sekolah.
2.
Menyelenggarakan musyawarah sekolah yang
melibatkan pendidik, OSIS, Komite Sekolah, tokoh masyarakat serta pihak
keamanan setempat.
3.
Menertibkan lingkungan
sekolah baik yang berbentuk perangkat keras (sarana prasarana) dan perangkat
lunak (peraturan-peraturan, tata tertib, tata upacara dan lain lain).
4.
Mengadakan pertemuan
baik rutin maupun insidentil yang bersifat intern sekolah (kepala sekolah,
pendidik, orangtua siswa, siswa).
5.
Menyelenggarakan
kegiatan yang dapat menunjang ketahanan sekolah seperti PKS, Pramuka, PMR,
Paskibraka, kesenian dan sebagainya.
I.
MEKANISME DALAM
PELAKSANAAN WIYATA MANDALA
Dalam rangka pelaksanaan Wiyata Mandala perlu upaya
penang-gulangan secara dini setiap permasalahan yang timbul sehingga dapat
menghilangkan dampak negatifnya, yaitu dilaksanakan secara terpadu, bertahap
dan berlanjut sebagai berikut :
1.
Tahap Preventif Upaya
untuk meniadakan peluang-peluang yang dapat memungkinkan terjadinya kasus-kasus
negatif di sekolah, melalui antara lain :
a)
Memelihara sekolah, dan
lingkungan sekolah serta menciptakan kebersihan dan ketertiban agar siswa
merasa nyaman dan menyenangkan dan tidak ada tempat tertentu yang dijadikan
siswa untuk hal-hal negatif.
b)
Menciptakan suasana yang
harmonis antara pihak pendidik/staf dan siswa serta penduduk di sekitar
sekolah.
c)
Membentuk jaring-jaring
pengawasan/kontrol dan razia terhadap kegiatan siswa di lingkungan sekolah.
d)
Menghilangkan
bentuk-bentuk perpeloncoan pada saat MOS.
e)
Meminimalisir keterlibatan kelompok maupun
perorangan dalam kegiatan sekolah.
f)
Mengisi jam-jam kosong
dengan pelajaran atau kegiatan ekstra lainnya.
g)
Meningkatkan kegiatan
ekstra kurikuler pada masa awal/akhir semester dan masa liburan sekolah.
h)
Peningkatan keamanan dan
ketertiban khususnya pada saat berangkat/ usai sekolah.
2.
Tahap Represif Upaya
untuk menindak siswa yang telah melanggar peraturan-peraturan dan tata tertib
sekolah. Upaya Represif seperti :
a)
Mendamaikan para pihak
yang terlibat perselisihan berikut orangtua/pendidik pembinanya.
b)
Membatasi areal tempat
terjadinya aksi.
c)
Menetralisir isu-isu
yang berkembang dan mencegah timbulnya isu-isu baru.
d)
Berkoordinasi dengan
pihak keamanan apabila terdapat pihak luar sekolah yang melanggar keamanan,
ketertiban dan perbuatan kriminalitas di lingkungan sekolah.
e)
Mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak
luar sekolah atas kasus yang timbul dan menyelesaikan secara hukum.
f)
Mengikutsertakan para
ahli untuk mengadakan bimbingan dan penyuluhan.
g)
Memberikan sanksi sesuai
tata tertib yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar